/* Footer ----------------------------------------------- */ #footer-wrap1 { clear:both; margin:0 0 10px; padding:15px 0 0; } #footer-wrap2 { background:#335577 url("http://www2.blogblog.com/rounders3/corners_cap_top.gif") no-repeat left top; color:#ffffff; } #footer { background:url("http://www.blogblog.com/rounders3/corners_cap_bot.gif") no-repeat left bottom; padding:8px 15px; } #footer hr {display:none;} #footer p {margin:0;} #footer a {color:#ffffff;} #footer .widget-content { margin:0; } /** Page structure tweaks for layout editor wireframe */ body#layout #main-wrap1, body#layout #sidebar-wrap, body#layout #header-wrapper { margin-top: 0; } body#layout #header, body#layout #header-wrapper, body#layout #outer-wrapper { margin-left:0, margin-right: 0; padding: 0; } body#layout #outer-wrapper { width: 730px; } body#layout #footer-wrap1 { padding-top: 0; } -->

Jumat, 03 Oktober 2008

Perbandingan UU 1 tahun 1995 dengan UU 40 tahun 2007

Perbedaan UU 1 Tahun 1995 Dengan UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Dikirim/ditulis pada 18 September 2007 oleh marina.amalia
ARTIKEL UMUM



Belum lama ini telah disahkan UU Perseroan Terbatas yang baru dengan Nomor 40 Tahun 2007. Terdapat beberapa perbedaan antara UU tersebut dengan UU pendahulunya yang mengatur hal yang sama, UU 1 tahun 1995, perbedaan tersebut diantaranya sebagai berikut:
Dalam UU 1/95, PT dikatakan merupakan badan hukum namun tidak ditegaskan sebagai persekutuan modal. Sedangkan pada UU 40/07 PT merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal.
Dalam UU 1/95, definisi RUPS merupakan organ pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT, sedangkan dalam UU 40/07 tidak dikatakan secara eksplisit demikian. Dalam UU yang baru, RUPS dikatakan sebagai organ yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris.
UU 1/95 menyatakan "komisaris" sedangkan UU 40/07 menyatakan "dewan komisaris".
Dalam UU 1/95 tidak dimuat definisi mengenai Perseroan Publik, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Pemisahan, Surat Tercatat, Surat Kabar, dan Hari. Sedangkan dalam UU 40/07 kesemua hal tersebut memiliki definisi masing-masing.
Dalam UU 1/95 khususnya pasal yang menyangkut tentang Tempat Kedudukan Perseroan (Pasal 5) tidak memuat aturan secara mendetil sebagaimana diatur oleh UUPT yang baru (40/07).
Dalam UU 1/95, khususnya pasal 8 ayat (2) dimuat mengenai hal-hal yang tidak boleh dimuat dalam akta pendirian. Dalam UU 40/07, hal tersebut--sejauh yang saya baca--tidak lagi diatur.
Mengenai pengesahan PT, maka UU 1/95 menyatakan bahwa pengesahan PT dilakukan dengan permohonan tertulis. Dalam UUPT yang baru, ada perubahan yang cukup signifikan yaitu permohonan pengesahan dilakukan melalui teknologi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), hal ini dimuat dalam Pasal 9 (1) UU 40/07.
Dalam UU 1/95 tidak diatur mengenai Perseroan Publik, begitu pula dengan bagaimana prosedur perubahan anggaran dasar PT Tertutup ke PT Terbuka, serta bagaimana perubahan Anggaran Dasar PT yang dilakukan dalam rangka penggabungan/pengambilalihan. Hal-hal tersebut diatur dalam UU 40/07 yakni dalam Pasal 24, 25, 26.
Dalam UU 1/95 semua saham harus memiliki nilai nominal. Dalam UU 40/07, dimungkinkan adanya saham tanpa nominal namun dengan ketentuan apabila peraturan di bidang pasar modal memang mengaturnya (Pasal 31 ayat (2)).
Mengenai Modal dasar, maka UU 1/95 mensyaratkan modal minimal sebesar 20 juta (Pasal 25), sedangkan dalam UU 40/07 modal minimal adalah 50 juta (Pasal 32).

Untuk sementara ini, hanya hal-hal tersebut di atas yang dapat saya sampaikan. Perbedaan lainnya akan menyusul. Apabila terdapat kekeliruan, mohon maaf dan silahkan dikoreksi.



Terimakasih.

(FHUI'03)
9018 reads
ada tambahan
Pada 27 September 2007 Pengunjung mengirim komentar:

ada tambahan perbedaan:

Perihal larangan kepemilikan silang saham (Pasal 36), di mana hal ini tidak diatur dalam UU No. 1/1995
reply
UU No.40 tahun 2007 ga nyambung
Pada 22 October 2007 Pengunjung mengirim komentar:

Halo jeng Marina,

Hanya menambahkan. Walau dapat diacungi jempol karena menerbitkan isu-isu baru yang melengkapi UUPT 1995, UUPT 2007 ini penyusunannya terkesan buru-buru sehingga saya dan teman-teman diskusi di kantor berpendapat UUPT 2007 tidak nyambung di beberapa bagian.

Sejauh ini kami menemukan dua inkonsistensi pembentuk undang-undang.

1. Pasal 35 (1) hak tagih yang dikompensasikan dengan saham terhutang.

Dijelaskan dalam dalam Pasal 35 (1), hak tagih dapat dikompensasikan menjadi saham terhutang selama disetujui oleh RUPS. Penjelasan Pasal 35 (1) menjelaskan lebih lanjut bahwa persetujuan RUPS diperlukan karena melanggar pre-emptive right.

Penjelasan ini menurut kami sangat aneh dan tidak nyambung karena dua alasan:

a. Pre-emptive right telah dijamin oleh undang-undang (pasal 57 (1)a UUPT 2007), tidak butuh lagi jaminan RUPS. Pada prakteknya pun, pelepasan pre-emptive right hanya dinyatakan dalam akta keputusan RUPS, bukannya disetujui oleh RUPS!

b. Selain itu, pre-emptive right dan kompensasi hak tagih dengan saham terhutang adalah dua hal yang berbeda. Pre-emptive right timbul pada saat adanya saham yang akan dialihkan atau saham yang baru diterbitkan (saham belum diambil bagian oleh (Calon) Pemegang Saham). Sedangkan Kompensasi Hak Tagih dengan Saham Terhutang timbul pada saat Pemegang Saham sudah mengambil bagiannya atas saham tapi belum menyetor (hutang) pada Perusahaan.

2. Pasal 36 (1) dan 36 (2) Cross Holding

Pasal 36 (1) yang membahas larangan cross holding sekilas seakan-akan dikecualikan oleh ayat (2)-nya. Tapi kalau diperhatikan baik-baik, ayat (1) dan (2) merupakan dua hal yang berbeda dan tidak saling berhubungan.

Pasal 36 (1) membahas tentang pengeluaran (penerbitan) saham. Sedangkan Pasal 36 (2) membahas tentang pengalihan saham.



Selain dua inkonsistensi di atas, saya dan teman-teman juga hendak menambahkan satu isu baru yang diajukan oleh UUPT 2007 yaitu Pasal 37 (1) b. Kami menyimpan pertanyaan yang masih belum bisa dijawab mengenai Pasal 37 (1) b UUPT 2007:

1. apa itu Fidusia Saham? apa bedanya dengan Gadai Saham selain dari waktu lahirnya hak jaminan?;

2. apa yang dimaksud dengan "saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau anak perusahaan"?

Saya harap ada komentator lain yang dapat membantu. Jika ada pertanyaan lain seputar UUPT 2007, dengan senang hati dapat didiskusikan.

Abigai (FHUI2k3)
reply
wah waah ini pasti abigail
Pada 24 October 2007 marina.amalia mengirim komentar:

wah waah ini pasti abigail temanku...



thx bgt tambahannya...Sangat berbobot sekali..malah jauh lebih berbobot dari tulisanku.hehehe

Senangnya...

Mudah2an semakin banyak pihak yang bisa mengkritisi permasalahan ini yah...



Marina(Fhui2k3)
reply
Help
Pada 24 October 2007 Pengunjung mengirim komentar:

Bapak bapak

ibu ibu

Tolong saya dibantu

Saya menemukan seorang advocat yang mempunyai kartu dari peradi, tetapi no register kartu anggotanya tidak terdaftar dalam daftar yang dikeluarkan peradi. apa yang harus saya lakukan ???


reply
Laporkan ke Peradi!
Pada 25 October 2007 Pengunjung mengirim komentar:

Laporkan ke Peradi!
reply
Sebagai warga negara yang baik
Pada 25 October 2007 Pengunjung mengirim komentar:

Sebagai warga negara yang baik, bpk laporkan ke Peradi agar diambil tindakan, jangan salah banyak oknum yang ngaku advokat yang kerjanya cuma meres orang atau nipu. Bahkan ada orang yang ngaku advokat bisa lulus Panitia Seleksi LPSK yang sedang ramai dibicarakan, padahal saya tau benar orangnya ngomong aja susah dan ga tau kantornya dimana karena tiap hari ada dirumah dan saya yakin tidak pernah beracara di pengadilan he he ... itulah ptoret atau gambaran masyarakat kita.

Bpk punya tubuh tegap, cepakin sedikit rambutnya dan pake kaos oblong loreng bapak bisa naik anggutan umum tanpa bayar, hal ini lebih pada contoh buruk yang diberikan institusi baik pemerintah maupun swasta yang tidak menertibkan anggotanya. Saya setuju dengan komentar rekan kita di bawah ini laporkan saja ke Peradi Pak, dan mohon pengurus Peradi jangan hanya diam saja bila ada laporan seperti di atas.
reply
Benarkah UU 40/2007 tidak nyambung?
Pada 30 October 2007 marina.amalia mengirim komentar:

Mengenai
pendapat sdr. Abigail yang menyatakan bhw UU 40 tahun 2007 “gak nyambung”, maka akan
lebih baik kita tilik lebih mendalam, sebelum akhirnya berpendapat demikian.
Tentunya kita perlu mendalami latar belakang lahirnya UU tersebut dan
membandingkannya baik dengan peraturan pendahulunya ataupun praktek
sehari-hari, dan hal itu tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Berikut tanggapan saya atas beberapa permasalahan yg diangkat oleh
sdr Abi, namun karena keterbatasan, saya pun tidak menanggapi semua permasalahan.

Pendapat
yang menyatakan adanya inkonsistensi atas Pasal 35 perihal “hak tagih yang dapat dikompensasikan menjadi saham terhutang selama
disetujui oleh RUPS” dengan penjelasannya. Penjelasan pasalnya menyatakan
bahwa persetujuan RUPS diperlukan karena
melanggar pre-emptive right.

Menurut
pandangan saya, antara Pasal 35 dengan penjelasannya tersebut tidaklah dapat dikatakan bertentangan.
Mengapa?

Contoh
kasus, B memiliki hak tagih terhadap PT. A. Kemudian mereka bersepakat untuk
mengkompensasikan hak tagih milik B menjadi saham terhutang di PT. A. Tentunya
dengan memenuhi syarat-syarat perjanjian, sudah dapat dikatakan apa yang
disepakati antara B dengan PT. A adalah sah. Lalu mengapa peran RUPS masih diperlukan? Peran RUPS diperlukan
jika antara PT. A dengan B telah menyepakati pengkompensasian hak tagih menjadi
saham terutang SEMENTARA belum menawarkan kepada para pihak yang seharusnya
didahulukan (dengan kata lain, tanpa lebih dulu melaksanakan pre-emptive right). Disinilah dibutuhkan
peran RUPS yakni justru untuk tetap menjamin pre-emptive right itu sendiri.

Selanjutnya,
sehubungan dengan pernyataan “Pada prakteknya pun, pelepasan pre-emptive right hanya dinyatakan dalam
akta keputusan RUPS, bukannya disetujui RUPS”, maka menurut pendapat saya,
pernyataan tersebut agak keliru, karena bukankah akta keputusan RUPS adalah
pengejawantahan dari persetujuan RUPS? Bukankah dengan dituangkannya pelepasan pre-emptive right ke dalam akta
keputusan RUPS merupakan bukti otentik adanya persetujuan RUPS?

Sekian
pendapat saya, jika ada pendapat lain, dengan senang hati bisa didiskusikan.

Terimakasih.










reply
perbedaan UU PT lama dg baru
Pada 11 April 2008 Pengunjung mengirim komentar:

mohon bantu saya berikan tabel perbedaan UU no 1 th 1995 dgn UU 40 th 2007 ttg PT dalam hal Anggaran Dasar, Direksi, Dewan Komisaris, RUPS, Rencana kerja anggaran perseroan.

atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih





hormat saya,



Aria
reply
Obyek Penyesuaian AD PT dalam UU No 40 Tahun 2007
Pada 2 June 2008 Bang Im mengirim komentar:

Selamat siang....
Tentang penyesuaian AD PT dalam UU No 20 Tahun 2007, mohon dapat dibantu hal-hal apa saja (obyek)yang perlu dilakukan penyesuaian. Beberapa hal yang saya dapatkan utk obyek tersebut adalah;
1. nama dan tempat kedudukan
2. Kewenangan RUPS
3. detail kegiatan usaha perseroan
4. tata cara pengangkatan , penggantian, pemberhentian anggotadireksi dan dewan komisaris.
5. Modal dasar minimal Rp. 50 jt
6. dll......

Barangkali ada hal lain yang perlu disesuaikan sebelum 15 Agustus 2008?
Mohon dapat dibantu.

TQ.
reply
Rekan/ Bang Im silahkan
Pada 2 June 2008 patrick tj (not verified) mengirim komentar:

Rekan/ Bang Im silahkan dipelajari perubahan anggaran dasar PT yang baru di http://groups.yahoo.com/group/Notaris_Indonesia di bagian Files> Badan Hulum&Penanaman Modal terdapat beberapa versi akte anggaran dasar PT menurut UU 40-2007.
Semoga berguna
Jusuf Patrick
http://notarissby.blogspot.com
reply
Terimakasih
Pada 13 June 2008 Bang Im mengirim komentar:

Dear P Jusuf Patrick,

Terimakasih atas saran dan tanggapannya.
Hal tersebut cukup bermanfaat.
Perkenankan saya mohon maaf, yang terlambat menyampaikan tanggapan balik ini.

TQ.
reply
tanya dan tambahan
Pada 16 July 2008 avianti putri (not verified) mengirim komentar:

hooolllaa,,
senang bergabung untuk kepentingan yg kebetulan sama...aha! :)
kebetulan bgt saya lg magang pas liburan ini di suatu perusahaan.
tugas saya sekarang lagi menyesuaikan AD cipanasperusahaan terhadap uu PT baru (40/2007).

ptanyaan saya:

(1) apabila terdapat saham maka harus ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham kualifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya dalam jangka waktu 30 hari.
namun setelah saya teliti, AD pada suatu perusahaan adalah 14 hari.apakah hal tersebut diperbolehkan?
(2) apa perbedaan antara Pasal 79 ayat (5) dengan Pasal 82 ayat (1) dalam UU PT yang baru?

trimss...yaw...klo bisa tgl 16 yaaaww ksh jwbn...
tks b4
reply
Pre-emptive right dalam AD
Pada 13 August 2008 Clara (not verified) mengirim komentar:

Selamat malam,

Saya ingin bertanya beberapa hal kepada bapak & ibu :
1. Apakah pre-emptive right harus dimasukkan dalam AD? Adakah ketentuan yang mewajibkan adanya pre-emptive right dalam AD (terutama untuk melindungi pemegang saham minoritas)?
2. Dengan tidak dimasukkannya pre-emptive right dalam AD, apakah dengan demikian pre-emptive right tersebut tidak berlaku?
3. Apakah suatu keharusan untuk penyesuaian AD dengan UU No. 40/2007 dimasukkan ke Departemen Hukum dan HAM sebelum tanggal 16 Agustus? Apakah ada sanksi apabila lewat dari tanggal 16 Agustus?

Terima kasih banyak...
Salam,
Clara

Tidak ada komentar: